Sekda Kalteng H. Nuryakin saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar sosialisasi bagaimana cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompotitif.
Baca juga: Komisi ASN : Nuryakin Berhak Ikuti Seleksi JPT Madya
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah”, ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Se-Provinsi Kalteng yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/5/2023).
Seperti diketahui bersama, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
Sekda menyampaikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Sumardi.(Sur/OR1)