Tersangka FIO saat digiring petugas kejaksaan, Kamis (23/10/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor
Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait penyimpangan proyek senilai lebih dari dua miliar rupiah tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah RNR Kepala Diskominfo Seruyan yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Lalu tersangka kedua adalah pria berinisial FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).
“Keduanya resmi ditahan dengan surat perintah masing-masing, PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 untuk RNR dan PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025 untuk FIO,” ujar Hendri.
Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025.
“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Diwaktu yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menuturkan, bahwa kasus ini bermula dari pengadaan jaringan internet untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Seruyan.
Program ini seharusnya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur digital pemerintah daerah, dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD 2024.
“Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan kejanggalan. Pekerjaan fisik berupa pemasangan jaringan fiber optic sudah selesai pada awal Januari 2024, padahal surat pesanan baru diterbitkan dua minggu kemudian, pada 17 Januari 2024,” urai Wahyudi.
Artinya, proyek berjalan tanpa kontrak resmi, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo. Dari hasil perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,57 miliar.
Menurut Wahyudi, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa kurang lebih 40 saksi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya. (OR1)