Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor

Kejaksaan Negeri Kapuas gelar penetapan terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Kominfo inisial J sebagai tersangka Tipikor

Kuala Kapuas-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng, menetapkan pria berinisial J, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Kapuas sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran kegiatan perjalanan Dinas pada Kominfo tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: Mantan Kades di Kabupaten Kapuas Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 385 Juta

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 377 Juta.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kapuas Arif Raharjo,SH, MH yang didampingi Kawi Kasi Pidsus,Pidum,Intel dan Datun saat memberikan keterangan kepada wartawan di aula Kantor Kejaksaan, Kabupaten Kapuas, Senin (6/2/2023).

"Hari ini kita tetapkan mantan Kadis Kominfo  inisial J sebagai tersangka penyelewengan anggaran perjalanan Dinas pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2021-2022," ucap Kejari Kapuas Arif Raharjo.

Hasil kegiatan gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah di temukan perbuatan melawan hukum dengan menyalagunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, terangnya.  

Penetapan tersangka itu kata dia  berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapat 3 alat bukti keterangan saksi,alat bukti keterangan ahli hukum pidana.Serta hasil audit perhitungan kerugian negara tindak pidana tipikor.

"Berdasarkan audit tim Inspektorat Kabupaten Kapuas di temukan kerugian negera sebesar Rp 300.854.200.00,- dan kerugian perjalanan dinas yang dialami ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Rp 77.123.200.00,-,sehingga total kerugian negara Rp 377.977.400.00,-," ungkapnya.

Tersangka J telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tipikor. (OR1)

.