Ilustrasi (Ist)
Palangka Raya-Seorang pria berinisial AL (21) akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya,Kalteng.
Baca juga: Pj Bupati Barsel Serahkan Bantuan Gubernur Kalteng ke Panti Asuhan, Sambut HUT
Pemuda ini diduga nekat rudapaksa gadis di bawah umur yang masih sekolah SMP dan tinggal disalah satu panti asuhan di Palangka Raya.
“Terduga pelaku mengajak korban ke bagian gudang untuk melakukan hubungan intim. Aksi bejat itu sempat ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023).
Alhasil, terduga pelaku berhasil merudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut hingga berkali-kali sejak Oktober 2022 lalu.
Terduga pelaku ini melakukan aksi bejatnya dalam waktu yang berbeda-beda dan di tempat yang sama,jelasnya.
“Terduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat kerap menonton film porno. Akibatnya terduga menjadi nafsu dan melihat korban, dan berpikiran untuk melampiaskan ke korban," ujar Ronny M. Nababan.
Pelaku diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(RJG-OR1)