Polres Kobar Tangkap Seorang Wanita Diduga Bandar Arisan Online Bodong

ilustrasi (patinews)

KOBAR - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk sorang wanita muda berinisal IDF(32) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Dia diduga bandar arisan online bodong.

Baca juga: Terduga Penipuan Arisan Online Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Seruyan

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan,  IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp menawarkan Slot Arisan.

Terduga Bandar Arisan Online Bodong Yang diamankan Polres Kobar (dok. Humas Polres Kobar)


“Kemudian pelapor dan korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut sehingga pelapor mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut pelapor dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” jelas Aditia melansir keterangan tertulis Humas Polres Kobar, Sabtu(22/1/2022) 

Ia menambahkan, pelapor dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp. 1.000.000 untuk 1 nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 terlapor menghentikan secara sepihak arisan tersebut padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (OR2)