Terduga Penipuan Arisan Online Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Seruyan

ilustrasi(pexels)

Seorang perempuan berinisial WFO (27) akhirnya diamankan aparat kepolisian Polres Kabupaten Seruyan, Kalteng. Wanita ini ditangkap karena diduga merupakan pelaku penipuan ariasan online sehingga megakibatkan kerugian korbannya hingga Rp. 500 juta. Pelaku ditangkap karena dilaporkan oleh korban berinisial YA (32).

Baca juga: Polres Kobar Tangkap Seorang Wanita Diduga Bandar Arisan Online Bodong

“Kejadian tersebut berawal ketika WFO menawarkan arisan kepada korban berinisial YA melalui daring yang mana admin dari arisan tersebut adalah WFO itu sendiri, yang nantinya apabila YA bergabung mendapatkan keuntungan besar,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui  Reskrim polres AKP Lajun S.R. Sianturi di Kuala Pembuang, Selasa (5/7/2022).

Kemudian  tergiur dengan rayuan WFO dan juga dikarenakan satu grup komunitas Oriflame, YA mengikuti arisan tersebut, kemudian melakukan pembayaran melalui rekening milik pribadinya yang diketahui sebanyak delapan kali.

Pada pembayaran sejak 28 September 2021 sampai 28 Oktober 2021 dengan total kerugian Rp.42,8 juta. Namun apesnya sampai sekarang YA tidak mendapatkan keuntungan.

Kemudian, atas hal tersebut YA melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dengan modus arisan, selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat lidik keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan  Bulik Kabupaten Lamandau

“Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Lamandau untuk dibackup guna mengamankan pelaku setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, setalah dilakukan pemeriksaan ternyata masih banyak korban dari arisan online tersebut, ada yang dari Kabupaten Katingan, Lamandau, Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi total kerugian mencapai RP.500 juta.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi saat menyampaikan pers release di Kuala Pembuang, Selasa (5/7/2022).

“Biasanya dalam satu transaksi tersebut bisa mencapai RP.5 juta kemudian dari keterangan juga yang berhasil dia tipu ada yang mencapai Rp.130 juta.

Dia mengimbau, kepada masyarakat yang  merasa ditipu agar koordinasi dengan pihaknya atau membuat laporan. Diingatkan juga kepada masyarakat jangan mudah tertipu, apabila ada yang menawarkan usaha yang kecil tapi untungnya besar sebaiknya jangan karena itu kemungkinan besar bisa usaha bodong.

“ Pelaku dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (OR2).