Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Kabupaten Kapuas Setelah 2 Tahun Buron

Jajaran Kepolisian Polda Kalteng saat melakukan pers rilis pelaku pengeroyokan di kabupaten Kapuas, Jumat (23/12/2022)

Palangka Raya- M (24) seorang terduga pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya korbannya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas.

Baca juga: Lagi, 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polda Kalteng Ditangkap

Dia diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jum'at (23/12/2022) dini hari setelah sempat 2 tahun menjadi buronan.

Pria ini salah satu dari 3 terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya berinisial SM (30) meninggal dunia.

 “Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku memberikan perlawan kepada petugas menggunakan senjata api (Senpi) rakitan laras pendek,”kata Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.

Faisal yang menggelar jumpa pers di Polda Kalteng bersama Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro dan Kasubdit Jatanras Kompol Jecson Hutapea, Jum'at (23/12/2022) menjelaskan,  pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku.

“Terduga Pelaku terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yaitu M dan ayahnya berinisial B dan J. Akibat insiden yang terjadi dua tahun silam ini mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya.

Perisitiwa itu bermula saat korban berinisial SM (30) sedang duduk bersama terduga pelaku di sebuah warung di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lampau.

“Ketika di warung itu terjadi salah paham antara korban dengan tiga terduga pelaku. Korban dikeroyok oleh pelaku hingga mengakibatkan dua luka tusuk pada bagian punggung kanan dan satu luka tusuk bagian leher belakang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Terduga pelaku kemudian kita serahkan ke Polres Kapuas, untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.(RRL-OR2)