Ilustrasi kantor Polres Kotim (Foto: Deviana/kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com,Sampit-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT KKP III.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara paralel, termasuk penelusuran prosedur tindakan kepolisian yang dilakukan oleh personel pengamanan di lapangan.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
“Kami sudah melakukan olah TKP di area perkebunan kelapa sawit PT KKP III, memeriksa setidaknya enam saksi, serta mengamankan beberapa alat bukti lainnya. Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung,” ujar Resky, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, saat petugas pengamanan gabungan menerima informasi adanya aktivitas pencurian TBS oleh masyarakat di lokasi perkebunan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dengan maksud menghentikan aktivitas tersebut secara persuasif dan meminta pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun, dalam proses penindakan, petugas mendapat perlawanan aktif.
“Tim gabungan mendapatkan perlawanan aktif sehingga memaksa petugas untuk melakukan tindakan tegas karena membahayakan jiwa dan keselamatan,” katanya.
Kaplres menambahkan, setelah pihak yang terlibat mendapatkan perawatan medis, kepolisian akan kembali meminta keterangan untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan tidak terhasut oleh isu-isu maupun pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proses penanganan perkara ini akan kami laksanakan secara proporsional dan profesional guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Penulis: Deviana
Editor : Heriyanto