Kasus PETI di 3 Kabupaten Kalteng, Polisi Amankan 1,3 Kg Emas dan Alat Berat

Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada saat melakukan press release. (dok. Humas Polda Kalteng)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengamankan sebanyak 9 orang terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di 3 kabupaten di Kalteng yaitu Kabupaten Kapuas, Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Baca juga: Operasi Penambang Emas di Kalteng, Polisi Amankan 935 Kg Zirkon dan 18 Tersangka

Dalam operasi yang dilakukan 25 hari itu dari tangan pelaku diamankan 1,3 kilogram emas, alat berat jenis excavator dan uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan ke-9 orang terduga pelaku ilegal mining tersebut berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN.  

"3 orang adalah penadah, 1 orang pelaku penambang dan pemilik lahan dan 4 orang pekerja," katanya  kepada wartawan, Selasa (23/8/2022)

Dari pengungkapan kasus itu, polisi  mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih, emas 1,3 kilogram lebih, satu unit alat berat eksavator, satu unit mobil dan seperangkat alat untuk pemurnian emas, terangnya.

“ Berdasarkan pengakuan seluruh terduga pelaku, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, sebagian terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar," tegasnya.(OR1)