Ilustrasi(pixabay)
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga: Pemprov Kalteng Akan surati Bupati Walikota Bentuk Satgas PMK
Status itu berdasarkan Surat keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku yang ditandatangani Kepala BNPB Suharyanto Itu berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Dalam SK itu disebutkan penyelenggaraan darurat sebagaiman dimaksud akan diatur dalam perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
"Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing, " Ujar Suharyanto
Untuk itu kata dia, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBN, dana siap pakai yang ada di BNPB, sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak Mengikat, ujarnya. (OR2)