Pelanggaran Lalulintas di Kalteng Tertangkap Tiang Elektronik Melonjak

Ilustrasi tiang elektronik atau ETLE untuk memantau pelanggaran lalulintas (Ist)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Dari data Polda Kalteng, jumlah pelanggaran lalulintas yang tertangkap melalui tiang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Tahun 2025 mencapai 10.312 pelanggar. Angka ini meningkat drastis dibandingkan pada tahun sebelumnya (2024) yang jumlahnya mencapai 8.893 pelanggar.

Baca juga: Bigung Kena Tilang Elektronik? Jangan Kuatir ini Cara Mengurusnya

“Sebaliknya, pada penindakan non-ETLE, jumlah pelanggaran justru mengalami sedikit penurunan dari 39.718 kasus pada 2024 menjadi 38.977 kasus pada 2025,”ungkap Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (20/2/2025).

Dibagian lain Erlan mengungkapkan, selama Operasi Keselamatan Telabang 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya

“Pada 2024 terdapat 1.502 kecelakaan, sementara pada 2025 turun menjadi 1.278 kasus, atau berkurang 224 kasus. Kemudian korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan. Tahun 2024 tercatat 182 korban jiwa, sedangkan pada 2025 ini sebanyak 129 orang,”paparnya.

“Selain penindakan, kami juga memberikan 27.796 teguran kepada pengendara sebagai upaya meningkatkan kesadaran mereka dalam berlalu lintas,” tambah Erlan.

Ia menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Telabang 2025 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadan.

"Operasi ini merupakan langkah awal agar menjelang Ramadan, situasi lalu lintas tetap aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang," pungkasnya. (OR1)