Ilustrasi (Merdeka)
Palangka Raya-Sistim Electronik Traffic Low Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan nama tilang elektronik kini mulai diterapkan oleh kepolisian di Indonesia untuk menjaring pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik? Ini cara Mengurusnya
Biasanya masyarakat yang melanggar aturan lalulintas saat berkendara akan mendapat surat pemberitahuaan dari kepolisain ke rumah yang dikirim melalui jasa pos. Didalamnya tertera jenis pelanggaran dan bukti
Namun jangan salah, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum tahu dan gagap saat menerima surat tilang elektronik itu.
Berikut cara mengurus ketika kena tilang elektronik
1. Setelah mendapatkan surat konfirmasipemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
2. Kemudian pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank.
3. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.
4. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
5. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan
Jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik
1. Melanggar marka jalan
2. Melanggar rambu lalulintas
3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
4. Berkendara melawan arus
5. Pelanggaran batas kecepatan
6. Menerobos lampu lalulintas
7. Memakai gawai (handphone) saat berkendara
(Redaksi)