Pelaku Penadah Sawit Curian Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Terduga pelaku penadah buah sawit hasil curian yang ditangkap polisi (foto : hms polresta plk)

PALANGKA RAYA - Polsek Rakumpit dibackup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Kalteng berhasil ringkus terduga pelaku pertolongan jahat (penadah), Sabtu (22/1/2022) dini hari.

Baca juga: 43 Dos Rokok Senilai Puluhan Juta Raib Usai Toko Dibobol Maling Malam Hari

Penangkapan berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, S.H., M.H. bersama petugas gabungan.

“Tersangka berinisial DP(39) warga Demak Jawa Tengah kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita gunakan sebelumnya,” beber Waryoto melansir keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya Sabtu(22/1/2022).

Waryoto menjelaskan, pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana manuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (OR1)