Ilustrasi (pexels)
Lamandau-Sebuah toko yang menjual berbagai jenis rokok di Kelurahan Nanga, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng dibobol 2 orang maling berinisial MS (43) dan AW (45).
Baca juga: Toko Disatroni Maling Saat Tertidur Lelap, BBM, Rokok dan Uang Dibawa Kabur
Akibatnya pemilik kehilangan 43 dos rokok berbagai mareka atau setara dengan Rp 70 jura.
Kepala Polres Kabupaten Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kejadian berawal pada saat kedua pelaku yang datang dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan menginap di sebuah losmen di Kota Nanga Bulik.
Ternyata saat malam harinya, kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor berkeliling di lokasi sekitar untuk mencari target. Setelah itu pelaku kembali ke hotel mempersiapkan peralatan mencuri,
“Kemudian, kedua pelaku kembali ke toko tersebut dan masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar took,” katanya, Jum'at (10/3/2023).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, pada saat menunjukkan barang bukti (Ist)
Usai berhasil masuk ke kawasan toko, kedua pelaku mencongkel pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam toko mengambil uang di laci dan rokok.
Pelaku mengambil rokok sampoerna sebanyak 16 bal, rokok gudang garam 16 sebanyak 5 bal, rokok on bolt sebanyak 6 bal dan uang tunai hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta,paparnya.
Dari kedua pelaku, lanjut AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi jika terdapat seorang penadah hasil barang curian tersebut.
"Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS dan AW dikenakan Pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk pelaku TN yang merupakan penadah dikenakan Pasal 480 ke 1, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(RJG-OR1)