Ilustrasi (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Sepasang suami istri di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng akhirnya berhasil ditangkap polisi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Modus Take Over Kredit, 4 Sindikat Penggelapan Mobil Gelapkan 14 Mobil Cicilan
Pasutri berinisial IR (35) dan EM (25) ini diduga nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Calya dengan modus meminjam atau penyewaan milik korban berinisial JB (47).
Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K menjelaskan, peristiwa itu terjadi Senin (22/5) yang lalu mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil selama 1 hari.
"Mobil itu diserahkan oleh istri korban kepada EM dengan janji untuk menyewa selama 1 hari untuk berangkat ke Kota Banjarmasin," ucap Wakapolres, Senin (17/7/2023) dalam keterangan persnya.
Namun setelah beberapa hari mobil itu tidak dikembalikan serta nomor kontak keduanya tidak bisa dihubungi. Selain itu, uang sewa juga tidak dibayarkan.
Kemudian pada Kamis (15/6/2023) lalu, diketahui keduanya membawa mobil tersebut ke Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Hari Selasa (12/7/2023) di Kalimantan Barat," terangnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (MS-OR1)