Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu, Sebilai Hampir Rp2 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa

Jajaran Polres Kotim menunjukkan baranh bukti kepada awak media sebelum dimusnahkan. (Foto: Ist)

Kontenkalteng.com, Sampit – Lebih dari 1,2 kilogram sabu dimusnahkan di Mapolres Kotawaringin Timur, Kamis (30/4/2026). Langkah itu menutup rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang menyeret 12 tersangka dalam kurun tiga bulan terakhir.

Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 7,1 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Kalbar dan Kalsel

Nilai barang haram itu ditaksir mendekati Rp2 miliar. Angka yang mencerminkan besarnya ancaman peredaran narkoba di wilayah ini.

Sebanyak 1.297,45 gram sabu yang dikemas dalam 82 paket, dimusnahkan setelah seluruhnya memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan.

Barang bukti ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Kotim sepanjang Februari hingga April 2026, dari sejumlah titik penangkapan yang tersebar.

Proses pemusnahan berlangsung terbuka namun ketat. Kristal sabu terlebih dahulu diuji keasliannya, lalu dihancurkan menggunakan blender hingga berubah bentuk menjadi cairan.

Setelah itu, cairan dicampur larutan kimia untuk memastikan zat tersebut benar-benar tidak bisa lagi digunakan, sebelum akhirnya dibuang sesuai prosedur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan.

”Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan oleh kejaksaan, wajib segera kita laksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari total 82 paket sabu yang dimusnahkan, nilai ekonominya ditaksir mendekati Rp1,94 miliar. Jumlah tersebut dinilai signifikan, dengan potensi penyalahgunaan yang luas jika tidak segera diamankan.

”Dengan jumlah ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 6.487 orang dari bahaya narkotika, jika diasumsikan satu gram bisa digunakan oleh lima orang,” jelasnya.

Salah satu kasus yang menonjol dalam rangkaian pengungkapan ini adalah temuan lebih dari satu kilogram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus plastik klip.

Tersangka berinisial AK dalam kasus tersebut diketahui bukan pemain baru, karena pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kotim.

”Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.

”Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Penulis: Deviana 

Editor  : Gunawan