Pupuk subsidi yang hendak diselewengkan dan berhasil digagalkan pihak kepolisian. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit – Praktik penyimpangan pupuk bersubsidi yang diungkap Polres Kotawaringin Timur, menyingkap dugaan pengalihan sekitar 8 ton pupuk subsidi.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Pengawasan Pupuk Ditingkatkan Karena Rawan Diselewengkan
Pupuk yang seharusnya untuk petani, diduga mengalir ke sektor perkebunan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B (47) diamankan bersama satu unit truk dan ratusan karung pupuk sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Jaya Karya.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi Kamis (30/4/2026), menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas distribusi pupuk di luar jalur resmi di wilayah Teluk Sampit.
”Petugas menerima informasi adanya truk yang membawa pupuk dari Desa Kuin Permai yang diduga keluar dari wilayah penyaluran. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kendaraan berhasil dihentikan bersama sopirnya,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan dugaan modus yang memanfaatkan celah distribusi: menggunakan identitas kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, lalu menyalurkannya tidak sesuai peruntukan.
”Modusnya menggunakan nama kelompok tani Suka Maju Tiga untuk mendapatkan pupuk, tetapi distribusinya tidak sesuai aturan,” kata Kapolres.
Sebanyak 160 karung pupuk—terdiri dari urea dan NPK Phonska—diamankan.
Seluruhnya merupakan pupuk bersubsidi yang semestinya hanya diterima petani sesuai alokasi.
Polisi juga menyita satu unit truk dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam distribusi.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti celah dalam tata kelola pupuk subsidi, yang kerap dimanfaatkan untuk mengalihkan barang ke sektor dengan nilai ekonomi lebih tinggi, seperti perkebunan sawit.
Kapolres menegaskan, dampak dari praktik ini langsung dirasakan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
”Program pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk petani. Jika disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah mereka yang memang membutuhkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perdagangan dan distribusi barang bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penulis: Deviana
Editor : Gunawan