Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun, Perusahaan Rekanan PT. Investasi Mandiri Digeledah

Penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Kejati Kalteng ke Kantor CV Dayak Lestari, Rabu (17/9/2025).

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pertambangan pasir zircon yang merugikan negara Rp 1,3 triliun oleh PT Investasi Mandiri  memasuki babak baru.

Baca juga: Korban Investasi Bodong di Kalteng Capai 334 Orang ,Total Kerugian Rp 36 Miliar  

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari (DL) yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025) kemarin.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran terhadap dugaan penyalahgunaan izin tambang oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, bahwa dari penggeledahan di kantor CV. DL, tim berhasil menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan, termasuk dugaan afiliasi dengan PT IM.

“Penyitaan ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Kami fokus pada dokumen dan aset yang relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Penggeledahan menyasar beberapa titik strategis dalam gedung, seperti ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, hingga ruang arsip. Proses ini turut disaksikan pemilik bangunan dan aparat setempat demi memastikan transparansi.

“Tak hanya CV. Dayak Lestari, di hari yang sama, Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan terhadap kantor CV. KBM yang disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan PT IM,” bebernya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, bahwa dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan barang bukti pendukung.

“Kami masih memilah dan mendalami dokumen yang kami amankan. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap selanjutnya,” ujarnya.

Modusnya adalah menggunakan RKAB Sebagai Kedok. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menyita sebuah pabrik pengolahan zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Pabrik tersebut diduga menjadi salah satu pusat aktivitas ilegal penjualan komoditas tambang seperti zircon, ilmenite, dan rutil.

Penyidikan menunjukkan bahwa PT IM menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai legalisasi palsu. 

Padahal, zircon yang dijual tidak berasal dari lokasi tambang resmi mereka, melainkan dibeli dari penambang liar di wilayah Katingan dan Kuala Kapuas. (OR1)