Ada 22 Adegan, Pembunuhan Aipda AW Direkontruksi

Pelaku saat melakukan adegan rekontruksi (foto:Humas Polresta Palangka Raya)

PALANGKARAYA - Polresta Palangka Raya, Kalteng, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan anggota polisi Bidang Dokkes Polda Kalteng berinisial Aipda AW, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Lagi, 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polda Kalteng Ditangkap

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka yang berhasil diamankan, yakni SH, Nofriansyah alias Tengkong, BI AD dan MI, RM, UT AK dan MD, menjalankan puluhan adegan pada saat mengeroyok korban.

“Ada 22 adegan yang diperagakan para pelaku, dan apa yang direkonstruksikan hari ini akan dicocokkan dengan hasil visum semua sinkron. Luka yang diterima korban cocok apa yang direkonstruksikan hari ini,” kata JPU Kejari Palangka Raya, Erwan, usai melaksanakan rekonstruksi.

Seperti diketahui, sebelumnya, anggota Biddokkes Polda Kalteng tersebut tewas akibat dikeroyok oleh 11 terduga pelaku. 

Saat itu diduga korban meminta uang dan sabu di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, pada Jum'at (2/12/2022).

Dikatakan Erwan, Berdasarkan hasil rekonstruksi, para tersangka menjalankan adegan telah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik mulai awal hingga akhir.

“Untuk unsurnya bukan pembunuhan berencana. Hal tersebut terlihat dari para pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan dari hasil rekonstruksi diketahui para pelaku melancarkan aksinya menghabisi korban di adegan ke sembilan hingga ke 11," ucapnya.

Rekonstruksi ini, lanjut Erwan, telah disesuaikan dengan hasil visum pada tubuh korban yang ditemukannya beberapa luka akibat benda tumpul serta tembak, baik di telinga, leher hingga mulut korban (Dhan-OR1)