Ilustrasi pedagang(kontenkalteng.com)
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya segera melakukan relokasi terhadap 104 pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Jawa dan Jalan Bangka ke lapak resmi yang sudah mereka sewa.
Baca juga: Diminta Tak Buka Lapak di Bahu Jalan G. Obos Palangka Raya
“Ke 104 pedagang kaki lima itu tersebar di Jalan Jawa sebanyak 82 orang dan Jalan Bangka sebanyak 22 orang. Saat ini mereka berjualan di bahu jalan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jalan,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang.
Rawang menuturkan ke 104 PKL itu sebenarnya sudah memiliki tempat berjualan yang disediakan oleh pemilik pasar, jelasnya saat rapat membahas rencana relokasi PKL di Ruang Peteng Karuhei I, Selasa (22/2/2022) melansir laman resmi Pemko Palangka Raya.
“Lokasinya berada di dalam, tapi karena usaha PKL ingin cepat laku, maka mereka berjualan di pinggir jalan,” katanya.
Kondisi ini menurut Rawang tentu bisa membahayakan bagi pengguna jalan, terlebih lagi mereka berjualan sampai siang hari, padahal awalnya hanya berjualan saat malam hari sampai subuh.
“Rata-rata PKL berjualan dengan menggunakan gerobak dan mobil pick up, sehingga mempersempit badan jalan,”ujarnya.
Rawang menyadari tempat berjualan para PKL ada kawasan pasar milik swasta, namun pemerintah daerah sebagai mitra, sehingga tidak ada salahnya untuk membantu menata, apalagi Jalan Jawa dan Jalan Bangka sudah diaspal.
Sementara itu Ketua Pengurus Pedagang Pasar Besar, Syarif Rosady bersama Ketua Harian, Syaiful memberikan dukungan terhadap rencana penertiban PKL di kawasan Jalan Jawa dan Jalan Bangka.
Syarif Rosady mengakui jika sebagian PKL saat ini berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. “Memang betul ada PKL yang berjualan sampai siang hari dan kondisi ini bisa mengganggu pengguna jalan,” sebutnya.
Dia menuturkan awalnya PKL hanya berjualan saat malam sampai subuh. Harusnya saat siang sudah stop. Kondisi ini tentu juga menyulitkan para pengurus untuk menatanya.
Untuk itu pihaknya tidak keberatan jika aktivitas PKL di dua kawasan tersebut ditertibkan dan disuruh berjualan di lapak yang berada di dalam pasar. (OR2)