Diminta Tak Buka Lapak di Bahu Jalan G. Obos Palangka Raya

Ilustrasi (Pngtree)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Saat ini Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) banyak yang membuka lapak mereka di Jalan G. Obos Palangka Raya. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi para pengguna jalan serta melanggar aturan penggunaan bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, jika saat ini pihaknya telah memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk larangan berjualan di Jalan G. Obos.

“Dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” katanya, Selasa, 27 Juni 2023.

Dijelaskannya, keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Kami mengimbau PKL agar tidak berjualan di sembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal," pungkasnya.(OR1)

Baca juga: Diduga Tertidur Saat Mengemudi, Mobil Triton Nyungsep Ke Bahu Jalan Mahir-Mahar Palangka Raya