Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi saat menerima audensi Kemenko Polhukam RI (dok. Diskominfosantik Kalteng)
Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan tujuan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Penerapan Aplikasi SRIKANDI Diharapkan Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Kearsipan
Hal ini diungkapkan Agus Siswadi saat menerima audensi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/2/2023).
Tim dari Kemenko Polhukam RI menggelar audensi dengan Dinas Kominfo terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Agus Siswadi mengutarakan dalam rangka mencapai visi SPBE, maka misi SPBE adalah melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu, mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal dan membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sepuluh inisiatif prioritas pengembangan layanan SPBE di Kalteng yaitu pertama, penyesuaian tim koordinasi SPBE terutama pembentukan pokja. Kedua, menyusun Kebijakan terkait SPBE. Ketiga, pembentukan Dewan TIK provinsi.
Keempat, penerapan manajemen SPBE. Kelima, peningkatan kualifikasi dan jumlah SDM dengan kualifikasi TI secara terencana dan berkesinambungan.
Keenam, peningkatan kapasitas seperti server storage serta jaringan untuk pengembangan aplikasi internal Pemprov Kalteng. Ketujuh, melakukan efisiensi proses bisnis dengan melakukan digitalisasi pada proses bisnis yang kompleks guna memberikan pelayanan administrasi internal maupun publik yang lebih prim. Delapan, pengembangan aplikasi khusus guna mendukung implementasi layanan SPBE, sistem informasi internal Pemprov Kalteng ini minimal harus memenuhi syarat indeks layanan SPBE di level 4 (empat), dimana sistem informasi harus dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain baik yang dikelola oleh internal pemda maupun yang dikelola oleh kementerian.
Sembilan, pengembangan platform integrasi aplikasi-aplikasi yang telah berjalan Menyediakan kebijakan implementasi TIK yang menyeluruh dan menjangkau seluruh OPD seperti SOP Pembangunan Aplikasi oleh pihak ketiga. Terakhir, melakukan analisis kelayakan operasional dan keamanan TIK.
“Sejauh ini Pemprov Kalimantan Tengah telah menetapkan 7 kebijakan dari 10 yang menjadi mandatory dalam SPBE diantaranya kebijakan tim koordinasi SPBE, kebijakan arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan layanan pusat data, kebijakan pembangunan aplikasi SPBE, kebijakan layanan jaringan intra Pemerintah Daerah dan kebijakan internal penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah”, tutur Kadis Kominfosantik Agus.
“Sejauh ini juga Provinsi Kalimantan Tengah baru menerapkan 4 manajemen SPBE dari 8 yang menjadi mandatory dalam SPBE yakni penerapan manajemen keamanan informasi, penerapan manajemen aset TIK, penerapan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan manajemen pengetahuan”, imbuhnya.
Disampaikan Agus Siswadi, kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan SPBE meliputi pemerataan infrastruktur jaringan masih terhambat karena masih banyaknya wilayah yang belum memiliki sinyal telekomunikasi (blankspot), kurangnya SDM terkait penggunaan infrastruktur teknologi serta minimnya anggaran TIK seperti infrastruktur, aplikasi, layanan untuk implementasi SPBE.(Sur-OR1)