Pemprov kalteng Minta Tempatkan Kembali Bahasa Daerah Diranah yang Semestinya

Penandatanganan komitmen bersama RBD

kontenkalteng.com, Palangka Raya-vitalisasi Bahasa Daerah (RBD)RBD selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas.

Baca juga: Asisten Setda : Budaya dan Bahasa Dayak Harus Kita Lindungi dan Kita Lestarikan

Hal itu dikatakan Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (30/1/2024) 

“Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya. Mereka harus diperkenalkan dan dipajankan sesering mungkin kepada bahasa ibunya,” jelasnya. 

Suhaemi menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah pada 5 September 2022 lalu, diharapkan segera diratifikasi agar kegiatan yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah memiliki pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat.

 “Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat tersebut Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan segera pula menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung RBD,” pungkasnya.

 Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Prov. Kalteng Muhammad Muis mengatakan delapan bahasa daerah yang akan direvitalisasi di Kalteng yaitu bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Dayak Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Sampit.(yanti-OR1)

“Sampai dengan sekarang, sudah ada 11 bahasa daerah di Indonesia yang sudah punah. Ada 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, dan dari total bahasa daerah itu, 428 bahasa daerah ada di Papua dan 105 bahasa daerah ada di Papua Barat,” tandasnya.