Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Duwel Rawing mengatakan, bahwa adanya langkah pemeliharaan diyakini dapat mencegah adanya infrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya menjadi rusak.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I Kalteng, yang meliputi Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, dirinya mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah melakukan perbaikan jembatan Sei Katingan, Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
"Tentu saya berharap agar perbaikan di jembatan itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sehingga masyakat yang melewati jembatan itu bisa melintas dengan aman," katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa jembatan Sei Katingan merupakan salah satu jembatan penghubung antar kabupaten di Kalimantan Tengah sehingga dianggap memiliki peran yang cukup strategis.
Bahkan, jembatan Sei Katingan telah menjadi jalur vital bagi lalu lintas harian dalam dan luar kota bagi masyarakat di Kalimantan Tengah sehingga dengan adanya perbaikan jalan ini tentu membuat akses masyarakat nantinya menjadi semakin lancar.
"Pemerintah juga akan melakukan buka tutup jembatan Sei Katingan mulai dari 14 Juli hingga 3 Agustus 2024 mendatang, agar nantinya perbaikan bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.
Duwel mengatakan, bahwa kondisi jembatan Sei Katingan harusnya dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk dapat terus mengutamakan langkah pemeliharaan pada seluruh infrastruktur yang ada di provinsi ini.
Dirinya menilai, adanya pemeliharaan secara berkala akan memperpanjang usia suatu infrastruktur sehingga hal tersebut tentunya memberikan dampak yang besar terhadap aktivitas masyarakat.
"Apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur penghubung antar daerah. Tentu perannya sangat krusial mengingat segala pangan maupun barang-barang lainnya kita masih bergantung dengan daerah lain," ujarnya.
Untuk itu politisi PDI Perjuangan ini meminta kesadaran seluruh masyarakat di daerah ini agar dapat saling bersinergi dalam melaporkan kondisi infrastruktur yang ada di provinsi ini.
Hal tersebut dilakukan agar dapat menjadi laporan yang kemudian bisa ditindaklanjuti secara langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum terjadi kerusakan yang parah.
"Tetapi harus dipahami juga infrastruktur nya masuk dalam kewenangan siapa, bisa saja masuk kewenangan kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jadi supaya tidak salah melapor," pungkasnya. (Sur/OR1)
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim, Apresiasi Digagasnya Perda Pengelolaan Air limbah Domestik