Kegiatan Banyak Orang Harus Dibatasi, Sudah Ada Perda Protokol Kesehatan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.(ist)

SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim),  Handoyo J Wibowo menegaskan saat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai protokol kesehatan. Karena itu semua kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi.

Baca juga: Wagub Kalteng Hadiri Rakor Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron

“Pemda sudah ada senjatanya untuk menindak jadi tidak perlu ragu, harus dilaksanakan, agar protokol kesehatan itu tetap berjalan," kata Handoyo, Senin (7/02/2022)di Sampit.

Penegasan  ini disampaikan Handoyo seiring munculnya kembali wabah Covid-19 yang ditengarai ini sudah menunjukan gejala varian baru, karenanya agar semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi.

Handoyo menyebutkan sudah seharusnya semua pihak bisa belajar dari pengalaman buruk tahun 2021 silam. Di mana angka kematian meningkat setiap hari akibat virus mematikan tersebut.

Dikatakannya saat ini sejumlah daerah di pulau Jawa mulai membataskan pertemuan hingga kegiatan yang melibatkan orang banyak.

“Saya kira begitu juga di Kotim karena menurut informasi gelombang ketiga muncul di Pebruari-Maret ini," ujarnya.

Dikatakan Handoyo,  siklus itu harus dilewati dengan hati-hati  supaya semuanya bisa mengendalikan angka Covid-19. Jika tidak kata Handoyo, mereka khawatir nantinya penularan kembali terjadi, rumah sakit harus kewalahan menangani hingga juga anggaran pun harus direlokasi kembali. “Yang rugi kita semua, anggaran yang seharusnya bangun infrastruktur nanti ujung-ujungnya dialihkan ke Covid-19 lagi," tegasnya.

Maka kata dia dari itulah pemerintah mesti tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan itu tanpa adanya toleransi lagi selain itu sudah ada perda yang menjadi payung hukumnya.(OR1)