Kabag Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Kalteng, Andrianto Suhadan saat memberikan paparan
kontenkalteng.com , Sukamara - Gebyar UMKM yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara, OJK Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan PT BPR Artha Sukma memberikan edukasi dan peningkatan literasi keuangan mengenai pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, produk layanan jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan yang baik kepada 240 Pelaku UMKM.
Baca juga: OJK Kalteng Laksanakan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022
240 Pelaku UMKM yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan UMKM di Kabupaten Sukamara.
Kepala OJK Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bagian Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Kalteng, Andrianto Suhadan dalam pemaparan menyampaikan bahwa literasi keuangan sangat penting bagi para Pelaku UMKM khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan yang baik sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan atau meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Dengan adanya literasi keuangan yang baik maka Pelaku UMKM diharapkan dapat mengelola keuangan dengan baik yang dapat berdampak pada meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM itu sendiri.
“Masyarakat harus memahami prinsip sederhana dalam mengelola keuangan yang baik salah satunya dengan menyisihkan alokasi dana untuk dana darurat. Dana Darurat ini dapat menjadi alternatif simpanan yang mudah dan aman dikelola oleh masyarakat serta sebagai bentuk alternatif solusi mencegah terjadinya aktivitas keuangan illegal seperti pinjaman online illegal, invetasi illegal serta judi online yang kian marak saat ini, “jelas Andrianto, Minggu (3/11/2024).
Direktur Operasional PT BPR Artha Sukma, Joko Hariyadi dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa PT BPR Artha Sukma memiliki berbagai produk baik simpanan dan produk pembiayaan diantaranya adalah Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
‘Kredit Usaha Rakyat Daerah antara lain produk pembiayaan dengan bunga rendah sebagai bagian dari kredit atau pembiayaan melawan rentenir (KPMR) dengan plafon maksimal sebesar Rp 50 Juta dengan tingkat suku bunga sebesar 3% yang dapat digunakan masyarakat, terutama para Pelaku UMKM untuk membiayai usahanya,”jelasnya.
Dengan adanya produk pembiayaan ini para Pelaku UMKM dapat secara bijak menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan senantiasa waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, dengan mengecek legalitas nya di OJK serta logis dalam menerima tawaran tersebut, terang Joko.(OR2)