Ilustrasi Penipuan (Ist)
Sampit, Kontenkalteng.com – Harapan berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi laporan polisi bagi seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. GA (38), warga Jalan HM Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan keberangkatan ibadah haji dengan total kerugian mencapai Rp450 juta, yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kotim melalui LP/B/86/V/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 6 Mei 2026.
Baca juga: Tergiur Gaji Besar, Puluhan Calon Pekerja Perkebunan Sawit Terlantar di Palangka Raya
Kronologi kasus bermula ketika GA melihat sebuah postingan di media sosial pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.08 WIB yang menawarkan paket keberangkatan haji ke Tanah Suci.
“Tertarik dengan informasi tersebut, korban kemudian menghubungi terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkap seorang kerabat korban yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (8/5/2026).
Dalam komunikasi berikutnya, terlapor menawarkan paket keberangkatan haji dengan sejumlah biaya tertentu. GA kemudian melakukan transfer awal sebesar Rp80 juta untuk dua kursi keberangkatan haji.
“Setelah itu, korban kembali melakukan transfer sejumlah uang bertahap hingga total Rp300 juta untuk dua orang calon jamaah,” tambah kerabat tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, GA menambah satu calon jamaah lagi.
Uang kembali ditransfer secara bertahap, yakni Rp90 juta dan Rp60 juta, hingga total keseluruhan dana yang disetor kepada terlapor mencapai Rp450 juta. "Total uang yang telah ditransfer korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta,” tegasnya.
Masalah muncul ketika waktu yang dijanjikan untuk keberangkatan tak kunjung tiba.
Hingga saat ini, GA dan keluarganya belum juga diberangkatkan haji, sementara terlapor dinilai tidak memberikan kejelasan terkait proses pemberangkatan maupun pengembalian dana. Merasa menjadi korban penipuan, GA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan yang teregistrasi tersebut juga tercantum dua orang saksi yang mendukung proses penyelidikan. Kasus kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran keberangkatan haji maupun program keagamaan lain yang mensyaratkan pembayaran di muka.
Setiap calon jamaah diminta memastikan legalitas dan keabsahan lembaga penyelenggara sebelum melakukan transaksi, termasuk mencermati profil penyelenggara, izin resmi, serta pola pembayaran yang ditawarkan.
Penulis:Deviana
Editor : Gunawan