Terendus dari Suara Jatuh, Aksi Pencuri Sawit Terbongkar di Kebun 

Ilustrasi (Foto: Ist)

Kontenkalteng.com, Sampit – Keheningan malam di perkebunan kelapa sawit PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak pecah oleh suara buah jatuh. Bunyi itulah yang justru membongkar aksi terorganisir  oleh tiga orang  yang diduga  melakukan  pencurian buah  sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (8/4/2026) dini hari.

Baca juga: Embat 2,2 Ton Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria Ini Berakhir Dibui

Patroli rutin yang dilakukan tim keamanan perusahaan awalnya berjalan biasa. Namun, suara mencurigakan dari dalam blok kebun membuat petugas mendekat secara perlahan. Dari kejauhan, tampak kilatan lampu senter dan tumpukan buah sawit yang sudah dipanen.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, saat diamati lebih dekat, ternyata para pelaku bekerja dengan pembagian peran yang rapi.

“Saksi melihat ada tiga orang pelaku, satu memanen menggunakan egrek, satu mengangkut buah dengan tojok, dan satu lagi berjaga di jalan untuk memantau situasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026). 

Mengetahui hal itu, tim keamanan langsung menyusun langkah cepat. Dua tim dibentuk untuk mengepung lokasi dari arah berbeda. Namun, rencana penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Saat penyergapan dilakukan, ketiga pelaku langsung kabur berpencar di tengah gelapnya kebun. Salah satu pelaku bahkan nekat melompat ke parit gajah yang dipenuhi air demi menghindari kejaran.

“Dalam pengejaran terdengar suara tercebur. Setelah dicek, ditemukan satu orang pelaku berinisial MR di dalam parit tersebut dan berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan alat-alat yang digunakan pelaku serta puluhan janjang sawit yang sudah dikumpulkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 21 janjang, lengkap dengan egrek, tojok, dan senter kepala.

Pelaku yang tertangkap kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pencarian.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Deviana

Editor : Surya