Kedatangan Menhan dan Satgas PKH di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026). (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyambut langsung kedatangan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Bandara Tjilik Riwut, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Tim Pengawasan Perizinan Kalteng Bertugas Awasi Kepatuhan Pelaku Usaha
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari unsur TNI-Polri hingga kementerian dan lembaga strategis nasional, serta disambut oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama jajaran Forkopimda.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, kehadiran para pimpinan kementerian dan lembaga ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menata sektor sumber daya alam di Bumi Tambun Bungai.
“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan kawasan hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Kalteng siap mendukung penuh setiap langkah Satgas PKH, khususnya dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.
“Kami berkomitmen mendukung seluruh rangkaian kegiatan Satgas PKH demi menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Setelah tiba di Palangka Raya, rombongan dijadwalkan langsung menuju Kabupaten Murung Raya menggunakan helikopter untuk meninjau lokasi penertiban kawasan hutan yang menjadi target operasi.
Peninjauan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan oleh perusahaan yang izinnya telah dicabut sejak beberapa tahun lalu, namun masih diduga melakukan aktivitas operasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, serta mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Selain itu, proses hukum juga terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran aset, guna memastikan adanya kepastian hukum serta upaya penyelamatan potensi kerugian negara.
Juru bicara Satgas PKH, Barita
Simanjuntak menegaskan, bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang tidak path terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan.
la menekankan, bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Barita juga mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini. la menyebut, sebelumnya pada Januari 2026, Satgas PKH telah lebih dahulu mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola PT AKT sebagai bagian dari upaya penertiban.
"Satgas telah memberikan teguran dan peringatan. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Penulis : Surya
Editor : Heriyanto