Ilustrasi
kontenkalteng.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/721/Disdik.SMP/II/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Baca juga: Siapkan Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadhan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026.
Dalam edaran tersebut diatur penyesuaian jadwal pembelajaran sebelum dan selama Ramadan. Pada 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sedangkan 17 Februari 2026 merupakan Hari Raya Tahun Baru Imlek.
Selanjutnya, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Kegiatan pembelajaran mandiri tersebut diarahkan dengan beberapa rambu-rambu, antara lain sekolah membuat jurnal 7 KAIH atau bentuk lain bagi peserta didik,” ujar Jayani, Jumat (13/2/2026)..
Peserta didik diwajibkan menyampaikan hasil kegiatan melalui jurnal tersebut. Guru kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap catatan yang dibuat siswa. Orang tua atau wali juga diminta membimbing dan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
Untuk pembelajaran di satuan pendidikan selama Ramadan, dijadwalkan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan sejumlah pengaturan khusus. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, yakni menjadi 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP.
Apel pagi serta kegiatan yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan. Pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum reguler, ditambah kegiatan budi pekerti. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik agama lain dilaksanakan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Tanggal 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa, Hari Raya Idul Fitri serta cuti bersama. Selama masa libur, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Satuan pendidikan akan memberikan penugasan serta apresiasi berdasarkan catatan atau cerita yang disampaikan peserta didik.
Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026. Disdik Palangka Raya juga menyatakan surat edaran tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat Surat Edaran Bersama dari kementerian terkait yang mengatur lebih lanjut mengenai pembelajaran selama Ramadan.
“Saya harap adanya surat edaran ini bisa membuat proses belajar mengajar di Palangka Raya selama bulan Ramadan berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.
Penulis : Deviana
Editor : Heriyanto