Tim gabungan saat melakukan penertiban di Pasar Subuh Sampit
kontenkalteng.com,Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Subuh Sampit yang berjualan di badan jalan. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang dinilai telah melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan serta mengganggu keindahan kota.
Baca juga: Dewan Apresiasi Upaya Satpol-PP Kembalikan Fungsi Taman
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa teguran lisan dan surat peringatan telah beberapa kali diberikan kepada para pedagang oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan, serta Dishub Kotim. Namun, teguran tersebut tampaknya tidak diindahkan.
"Sejumlah pedagang berjualan di badan jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu keindahan kota," ujar Sugeng, rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa ironisnya, ada pedagang yang bahkan sengaja membuat lapak dengan mencor badan jalan tanpa pernah mendapatkan tindakan tegas sebelumnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Satpol PP Kotim memberikan waktu selama 14 hari kepada para pedagang untuk memindahkan lapak mereka dari badan jalan.
Jika dalam waktu tersebut para pedagang masih membandel, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
"Kita telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. Mereka diberikan waktu paling lama 14 hari. Jika masih tidak mematuhi aturan, maka akan ada langkah tegas yang kami lakukan," tegas Sugeng.
Penertiban ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keindahan kota Sampit.(Devy-OR1)