Satpol PP Kotim Larang THM Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi Ist)

kontenkalteng.com,Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca juga: Dewan Apresiasi Pemerintah Tingkatkan PAD Melalui Sidak THM

Kasatpol PP Kotim, Widya Yulianti mengungkapkan larangan tersebut  bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Tidak hanya itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa nanti," tegas Widya Yulianti pada Senin, 24 Februari 2025.

Satpol PP Kotim akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi.  Razia gabungan rencananya akan dilakukan untuk menyisir lokasi-lokasi THM. 

 "Rencananya nanti akan ada razia gabungan yang menyisir lokasi THM ini supaya mereka menaati aturan," ujarnya.

Selain THM, Satpol PP juga mengimbau pedagang di Terowongan Nur Mentaya agar tidak memutar musik terlalu keras untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.  

"Akan kita sambangi juga para pedagang di sana mengimbau agar tidak menyalakan musik yang terlalu keras, supaya memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat sekitar," tutup Widya.(Devy-OR1)