Ilustrasi (Unsplash)
Palangka Raya- Upah minimum Kota (UMK) Palangka Raya Raya resmi dipatok Rp. Rp3.226.753, naik sebesar 8,55 persen atau Rp254.211 dibandingkan dengan Tahun 2022.
Baca juga: Berlaku 1 Januari 2023, UMP Kalteng Dipatok Rp 3.181.013
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Jumat (9/12/2022).
Diua berharap dengan Menurut Mesliani, dengan disetujuinya usulan tersebut,maka UMK dapat direalisasikan oleh para pengusaha.
“Kami minta agar agar pihak perusahaan dapat menaati,” tambah Mesliani.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013.
Kenaikan UMK Kalteng sebesar Rp258.497,00 tersebut telah ditandatangani melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. (Sur-OR2)