Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku korupsi di Kabupaten Katingan
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR), dua orang pria berinisial Y mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang menjabat pada 2020-2021dan Y ketua kelompok tani ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku Y bekerjasama dengan Ir. Y untuk melakukan pengadaan dana bantuan peremajaan sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri tersebut, mengajak empat kelompok tani lainnya untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit, yang kemudian bantuan tersebut ditandatangani atau disetujui oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Ir Y.
"Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp 27 Miliar. Terduga pelaku Y mengajukan lima nama kelompok tani dan pelaku Ir. Y membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan," katanya, saat menggelar press release, Selasa, 8 Agustus 2023.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, kelima kelompok tani tersebut tidak layak survei untuk menerima bantuan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program PSR tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti uang berupa Rp 17 Miliar dan ada dua laptop satu komputer beserta dengan berkas - berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y" ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
"Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (RJG-OR1)