Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat melakukan introgasi kepada pelaku, Rabu (3/5/2023)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kasus penipuan dengan modus top up uang digital yang memperdayai lebih dari 10 konter pulsa di Palangka Raya, Kalteng ternyata merupakan modus baru dan kasus pedana
Baca juga: Modus Top Up Uang Digital, Pria Ini Perdayai 10 Konter Pulsa di Palangka Raya
“Modus penipuan top up atau isi ulang dana digital ini, merupakan salah satu kasus dan modus yang baru yang kami tangani di Kota Cantik,”kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu 3 Mei 2023.
"Jadi saya imbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan transaksi sebelum menerima uang agar terhindar dari modus penipuan," jelasnya.
Dia juga minta agar konter ponsel - ponsel dan mini market yang memiliki layanan mengisi ulang yang digital agar lebih berhati-hati, agar tidak terkena modus yang serupa.
Seperti diketahui, polisi menangkap pria berinisial OS (31). Dia diduga melakukan penipuan dengan modus penipuan top up atau isi ulang dana digital ini. Akibat ulahnya itu lebih dari 10 konter pulsa mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dan ternyata OS ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar penjara 2022 lalu.
"Pelaku ini baru keluar pada 2022 lalu dengan lama masa tahanan 5 tahun 6 bulan," kata Budi Santosa.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan yang dilakukannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kalau untuk beli sabu-sabu, masih dalam penyelidikan kami. Tetapi menurut pengakuan pelaku, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.(RJG-OR1)