Modus Top Up Uang Digital, Pria Ini Perdayai 10 Konter Pulsa di Palangka Raya

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Seorang pria berinisial OS (32) berhasil diringkus aparat kepolisian. Dia diduga menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya,Kalteng, dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Baca juga: Polisi Sebut, Penipuan Top Up Dana Digital di Palangka Raya Adalah Modus Baru

Tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil memperdayai sebanyak 10 konter pulsa. Akibat perbuatannya OS terancam penjara 4 tahun.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng, di seputar Jalan Pilau, Kota Palangka Raya, Senin (1/5/ 2023) sore.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Tingang ini, menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital,jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (2/5/2023).

Modus yang dilakukan pelaku dalam beraksi yakni dia datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar Rp 600 ribu.

Tapi setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (RJG-OR1)