
Ilustrasi (unsplash)
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Ilegal Loging. Kali ini polisi mengamankan sebanyak 200 batang kayu log yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) dan sekitar 2 M2 kayu hasil olaha di tepi Sungai Cempaga, Desa Cempaga Mulia Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng
Baca juga: 200 Batang Kayu Illegal Logging Di Perairan Mentaya Diamankan Polisi
Hal dikatakan Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, saat memberikan keterangan pers di Polda Kalteng, Jumat (25/2/2022).
Dijelaskannya, pada hari jum'at tanggal 11 Februari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal kemudian tim Subdit/ Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga.
Hasilnya yakni menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga mulia barat,”ujarnya melansir keterangan tertulis Humas Polda Kalteng Jumat (25/2/2022).
(dok. Humas Polda Kalteng)
“ Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”ujarnya.
Saat ini kata Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, polisi akan akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan.(OR2)