Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025) Ist
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kasus penembakan sopir ekspedisi yang menyeret mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan Styanto, akhirnya memasuki tahap akhir.
Baca juga: Sambo
Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (19/5/2025) siang.
Sidang berlangsung di ruang utama PN Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memimpin jalannya persidangan, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo serta kuasa hukum terdakwa, Suriansyah Halim.
Sebelum pembacaan amar putusan, Hakim Ramdes sempat menanyakan kondisi terdakwa. Anton menjawab singkat bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Dalam persidangan sebelumnya, Anton telah mengajukan pleidoi dan memohon keringanan hukuman. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah atas tindakan pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anton Kurniawan Styanto dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ramdes saat membacakan putusan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Hal serupa juga disampaikan kepada pihak JPU.
“Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan ini,” tutupnya.(OR1)