(Dok ilustrasi (pixabay)
Kota Palangka Raya menjadi tempat pertama diberlakukannya sisitim Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) oleh Ditlantas Polda Kalteng yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Bigung Kena Tilang Elektronik? Jangan Kuatir ini Cara Mengurusnya
Ini pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang melalui E-TLE, seperti dilansir keterangan tertulis Humas Polda Kalteng.
1. Melanggar marka jalan
2. Melanggar rambu lalulintas
3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
4. Berkendara melawan arus
5. Pelanggaran batas kecepatan
6. Menerobos lampu lalulintas
7. Memakai gawai (handphone) saat berkendara

Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. mengatakan, sebagai sistem penegakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis informasi.
“ E-TLE ini akan bekerja dengan cara mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV,”tegasnya. (OR2)