Masuk Zona Merah, Kotim Sasaran Utama Peredaran Narkotika di Kalteng

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Ist)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menjadi sorotan aparat kepolisian. Peredaran narkoba di wilayah ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena masuk kategori zona merah dan menjadi salah satu sasaran utama peredaran barang haram di Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bupati Kotim Optimis Kantor BNK Dapat Segera Dibangun

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, Sampit saat ini tercatat sebagai salah satu dari lima daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di provinsi ini. 

“Kotim, khususnya Kota Sampit, masuk dalam lima besar wilayah tujuan peredaran narkoba di Kalteng,” ujarnya, Jumat (31/10).

Menurutnya, posisi geografis Kotim yang strategis. Memiliki akses jalur darat, laut, dan sejumlah pelabuhan menjadi celah bagi para pelaku untuk menyelundupkan narkoba, terutama sabu-sabu. Kondisi ini membuat wilayah tersebut rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam. Upaya pencegahan dan pemberantasan terus digencarkan. Sejak Januari hingga Oktober 2025, Polres Kotim telah menyita sekitar lima kilogram sabu dari berbagai kasus pengungkapan. 

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga agar aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 

“Jangan ragu untuk memberi informasi kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pesannya. (DV-OR1)