Keluarkan Suara Bising, Polisi Tertibkan Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Petugas ketika sedang menertibkan pengguna knalpot brong, Kamis (10/1/2024). FOTO: IST

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum kerjanya.

Baca juga: Anggota DPRD, Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Knalpot Brong

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya dengan berpatroli ke Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan Bundaran Besar dengan menyasar para pengguna knalpot brong, Kamis (10/1/2024)

Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Guna menciptakan tertibnya berkendara, kami melakukan patroli simpatik ini. Salah satu sasaran utamanya adalah para pengguna knalpot brong yang mengeluarkan suara bising,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (RJG-OR1)