Ilustrasi (pexels)
KAPUAS - ID (36) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng tak berkutik saat ditangkap polisi Jumat (4/11/2022) lalu sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas
Dia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu 2,26 gram di Kecamatan Mantangai Desa Danau Rawah
Dari tangannya polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram serta sejumlah uang tunia.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kapuas Iptu Subandi mengatakan tersangka ID diamankan di rumahnya bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,36 Gram, jelasnya, Juamt (11/11/2022),
Saat digeledah selain sabu petugas juga amankan barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam,1 buah box Plastik berwarna Putih dengan bertuliskan Indofood Espessia,1 buah tas selempang warna abu-abu dengan merk Paloalto,2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik,2 pack plastik klip dengan merk zip in dan uang Tunai sebanyak Rp. 550 ribu.
Dia menduga barang haram tersebut di dapat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui lintas jalan trans Palangka Raya-Buntok.
“Saat ini tersangka ID sudah di amankan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk dilakukan penindakan lebih lanjut terkait dari mana mendapat barang haram tersebut,”jelasnya.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Na - OR2)