Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Setelah 6 Wilayahnya Diterjang Banjir

Sejumlah anggota kepolisian nampak membantu salah seorang warga melewati daerah banjir di Kabupaten Barito Selatan. (FOTO:IST)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Provinsi Kalteng akhirnya menetapkan status tanggap darurat banjir mulai    23 Januari hingga 1 Febuari 2024. Ini dilakukan setelah sejumlah wilayahnya diterjang banjir akibat luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalteng.

Baca juga: 1.789 Rumah Terendam, Kabupaten Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Enam Kabupaten dan kota yang dilanda banjir yaitu Murung Raya, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin barat dan Kota Palangka Raya.  

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menjelaskan, kabupaten/ kota terdampak banjir periode Januari 2024 diantaranya Kabupaten Murung Raya yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 15 Februari 2024.

Kemudian Kabupaten Kapuas yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 30 Januari 2024,.

“Kabupaten Barito Utara yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 19 Januari sampai dengan 1 Februari 2024, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya,”paparnya, Selasa (23/1/2024).

Toyip juga menjelaskan, langkah-langkah penanganan darurat bencana banjir mulai pelaksanaan kaji cepat kejadian bencana banjir, penentuan status keadaan darurat bencana banjir yang terjadi, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terancam dan terdampak banjir.

“kami juga melakukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam dan terdampak banjir (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, penampungan sementara), perlindungan kelompok rentan (anak-anak, lansia, berkebutuhan khusus) serta pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital,”pungkasnya. (Yanti-OR1)