Fairid-Zaini Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2025-2030

Rapat Pleno penetapan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (6/2/2025) kemarin.

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk periode 2025-2030.

Baca juga: Dewan Usulkan Pemberhentian Wali Kota Palangka Raya

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar bertempat di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/2/2025) malam.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2025.

Sebelumnya, penetapan pasangan pemenang sempat tertunda akibat adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengungkapkan bahwa Fairid-Zaini meraih 81.472 suara, unggul dari pasangan Rojikin-Vina yang memperoleh 46.466 suara.

Dengan selisih suara yang signifikan, Fairid-Zaini dinyatakan sebagai pemenang dan berhak memimpin Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.

"Penetapan ini menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Palangka Raya," ujarnya.

Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palangka Raya sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Palangka Raya. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri," pungkasnya.(OR1)