DPD Arun Kawal Proses Hukum Warga Seruyan dalam Konflik Sawit dengan PT AKPL

Ketua DPD Arun, Apriel H. Napitupulu ketika memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Sengketa lahan antara warga Kabupaten Seruyan dan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) terus berlanjut. 

Baca juga: Gubernur Kalteng Lihat Kondisi Korban Konflik Perkebunan Kelapa Sawit

Kali ini, Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mengambil peran penting dengan mendampingi 32 warga yang diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. 

Ketua DPD Arun, Apriel H. Napitupulu menegaskan, bahwa kehadiran pihaknya bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai mediator untuk mencari titik temu dalam konflik agraria yang sudah berlangsung cukup lama.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memperjuangkan penyelesaian damai antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Apriel mengungkapkan, inti permasalahan terletak pada dugaan kelalaian PT AKPL dalam memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan.

“Selama lebih dari 20 tahun beroperasi, kami belum menemukan bukti bahwa PT AKPL telah merealisasikan hak masyarakat atas lahan plasma,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, dari 32 warga yang diamankan, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Terkait hal ini, tim hukum DPD Arun mengaku telah menerima surat kuasa dari pihak keluarga untuk mendampingi proses hukum.

Kariswan Pratama Jaya, salah satu pengurus DPD Arun, memastikan bahwa pendampingan akan dilakukan secara penuh, mulai dari penyidikan hingga tahap persidangan.

“Kami komitmen menjaga transparansi dan objektivitas proses hukum. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Pendampingan ini juga mendapat dukungan dari Dewan Pembina Pusat (DPP) Arun. Perwakilan Arun Pusat, Hendarsam Marantoko, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) sebagai opsi damai yang lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

“Jika memungkinkan, kami akan ajukan opsi RJ kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan pembebasan terhadap warga yang ditahan,” jelasnya.

Hndarsam juga menyebut bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Arun, Dr. Bob Hasan untuk mendorong pembahasan kasus ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Apriel turut menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak sosial penahanan tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagian besar warga yang ditahan merupakan kepala keluarga yang menopang ekonomi rumah tangga.

“Situasi ini menyulitkan banyak keluarga. Maka dari itu, kami akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan,” tegasnya.

Pihak DPD Arun juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan provokatif agar ketegangan tidak semakin memanas.

“Kami ingin semua pihak berpikir jernih. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Mari duduk bersama mencari solusi,” tukasnya.(OR1)