Cara Pemuda di Palangka Raya Kelabui Polisi Saat Digeledah Bawa Sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Seorang Pemuda di Palangkaraya Ditangkap Diduga Jual Sabu

Pria tersebut ditangkap di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ alias IJ yang saat itu berada di lokasi kejadian," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.

Pelaku MZ alias IJ usai berhasil diamankan petugas kepolisian, Kamis (20/2/2025) 

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

“Kami Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Cantik ini. Hal ini juga tentunya perlu dukungan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.(OR1)