Seorang Pemuda di Palangkaraya Ditangkap Diduga Jual Sabu

Seorang Pemuda yang ditangkap aparat diduga hendak jual sabu

PALANGKARAYA - Polisi akhirnya berhasil menangkap  seorang pemuda berinisial W (30) di Komplek Puntun, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (12/10/2022) malam. Dia ditangkap petugas yang tengah patroli saat hendak membeli narkotika jenis sabu yang diduga nantinya akan dijual kembali.

Baca juga: Mau Edarkan 5 Paket Sabu, Pemuda Ditangkap Polisi

"Pada saat melaksanakan patroli di wilayah setempat, kami mendapati seorang pengendara yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku," terang  Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono.

Dari hasil penggeledahan ditubuh  tubuh terduga pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan di dalam bungkus rokok, ujar Budi.

“Dari pengakuanya sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Komplek Puntun dengan harga Rp 500 ribu yang nantinya akan dijual kembali seharga Rp 750 ribu,”kata Budi.

Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut oleh  Ditresnarkoba Polda Kalteng," tutupnya.(Sur - OR1)