Astaga, Ternyata Pelaku Penganiayaan Temuan Pria Terluka Parah di Kebun Sawit Kotim Dilakukan Kekasih Korban

Polisi nampak menunjukan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya sang kekasih dikebun sawit kabupaten Kotim (Foto: Humas Polres Kotim)

kontenkalteng.com,Sampit-Penemuan seorang pria dengan luka serius di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang sempat mengundang tanda tanya kini mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan kecelakaan, melainkan tindak pidana penganiayaan berat.

Baca juga: Sakit Hati Sering Dipalak, Pria di Kapuas Ini Bacok pelakunya Kemudian Kabur

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, satu orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial KSM, usia 25 tahun,” kata AKP Edy Wiyoko saat ditemui di Mapolres Kotim, Selasa (13/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban yang diketahui berinisial VN (29) mengalami luka berat di bagian leher akibat serangan senjata tajam. Fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa pelaku merupakan pasangan dekat korban sendiri.

Penyidik menduga aksi kekerasan tersebut dipicu oleh konflik personal. Rasa cemburu menjadi pemicu utama setelah tersangka melihat percakapan korban dengan perempuan lain melalui pesan singkat di telepon genggam.

“Awalnya tersangka ingin meminjam ponsel korban namun tidak diizinkan. Setelah berhasil merebut dan melihat isi pesan WhatsApp, terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan,” jelas AKP Edy.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melampiaskan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan yang berujung pidana.

Penulis : Devina 

Editor : Heriyanto