Ilustrasi (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com,Kapuas-Sempat jadi buronan Kepolisian pelaku penganiyaan akhirnya di ringkus pihak polisi, Selasa (2/1/2024) di Jalan A. Yani depan hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Alfamart Jalan Beliang Palangka Raya Dirampok, Pelaku: Uang Untuk Berobat Anak Sakit
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek pahandut telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial OE alias Rambu (31 ,warga Desa Manusup Hilir Rt.07 Rw.03 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
"Kejadian tindak pidana yang di lakukan oleh diduga tersangka OE alias Rambu pada Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 22.30 Wib lantaran sakit hati sering di palak oleh korban,"ungkap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Rabu 3 Januari 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan,kejadian yaitu berawal dari korban mendatangi acara hiburan orkes tunggal yang di adakan oleh warga Desa Manusup Hilir di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai dalam rangka hari ulang tahun anaknya.
Lalu lanjut Iyudi,korban berjoget di depan panggung hiburan tersebut. Setelah lagu dan musik berhenti korban duduk di pinggir jalan Lintas Manusup Mantangai bersama dengan Saksi Alifa Riski dan teman lainnya.
"Tiba-tiba korban didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. Kemudian pelaku tersebut langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,"ujarnya.
Iyudi menjabarkan,akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Desa Basuta Raya untuk mendapatkan pertolongan medis,
"kemudian korban di rujuk ke RSUD Kapuas untuk penanganan medis lanjutan.Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek mantangai untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum,"imbuhnya.
Ditambahkan,pelaku Rambo menjadi DPO kepolisian,karena setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan pada Selasa 02 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib di Jalan A. Yani depan hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.Tim gabungan berhasil meringkus diduga tersangka Rambo.
"Tersangka Rambu di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,"pungkasnya. (OR1)