Ilustrasi kartu domino (Ist)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palangka Raya mengamankan sejumlah pelaku perjudian kartu dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah warga di Jalan Nanas, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Baca juga: Asik Judi di Mess Perusahaan Sawit, 8 Orang Digelandang Ke Kantor Polisi
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Rian Permana mengungkapkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Penggerebekan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satreskrim untuk mengantisipasi tindak kejahatan di lingkungan warga.
Saat patroli berlangsung, polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas perjudian di sebuah rumah.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami segera melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di TKP, kami menemukan lima orang yang tengah bermain judi kartu dengan barang bukti berupa kartu merk domino jitak dan uang tunai sebesar Rp 2 juta," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian. FOTO: IST
Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(OR1)